RANCANGAN GARIS BESAR
PROGRAM
PENGURUS FORKI CABANG
SRAKARTA TAHUN ANGGARA
2017 – 2021
I. PENDAHULUAN
FORKI dalam melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya wajib mengembangkan pembinaan Olahraga Karate di tanah
air sesuai diamanatkan dalam AD &
ART FORKI, oleh sebab ituisi utama FORKI yang harus diemban adalah:
1. Mengkoordinasikan
pembinaan serta mengembangkan kegiatan-kegiatan olahraga karate di Surakarta.
2. Membentuk
dan membina Manusia Indonesia melalui olahraga karatedalam rangkapeningkatan
Sumber Daya Manusia ( SDM) Indonesia.
3. Meningkatkan
mutu dan prestasi karate agar dapat berperan ditingkat Daerah, Nasional dan
internasional.
4. Membina
persatuan dan kesatuan khususnya sesama karate di Surakarta.
Keberhasilan menjalankan misi dan
tujuan tersebut haruslah didukung dengan pola terencana dan terarah,
sistematis, bertahap serta berkesinambungan. Tentunya hal ini haruslah ditempuh
dan dilaksanakan dengan satu kerjasama antara pengurus cabang, Pengurus
Perguruan dan Pengprov Jawa tengah agar terlaksana dengan baik.
Pada kurun aktu empat tahun masa
kepengurusan Pengcab FORKI Surakarta periode tahun 2017 s.d 2021, program utama
yang akan dikerjakan adalah:
1.
Menata organisasi Pencab FORKI Surakarta serta
Perguruan Karate anggota FORKI Cabang Surakarta agar berfungsi dengan baik. (skep, jml perguruan , jml anggota perguruan, jumlah atlet
berprestasi perguruan, dll)
2.
Meningkatkan Mutu Atlet, Pelatih dan Perwasitan.
3.
Menyiapkan strategi pembinaan dalam rangka
mempersiapkandiri untuk menghadapi event-event Dareah dan Nasional.
4.
Membina atlet – atlet Usia Dini.
II. MAKSUD DAN TUJUAN.
Maksud : Sebagai pedoman
Pengcab FORKI Surakarta dalam menjabarkan program kerja tahun 2017 – 2021.
Tujuan : Agar sasaran pembinaan olahraga karate
dapat dicapai dengan usaha terpadu dan terkondisi sehingga dapat mencapai hasil
yang optimal.
III. RUANG LINGKUP DAN
POKOK-POKOK PROGRAM KERJA.
Ruang lingkup rencana program
kerja ini adalah penjelasan dan penyusunan rangkaian kegiatanorganisasi,
pembinaan dan prestasi serta peningkatan kelembagaan dilingkungan Pengcab FORKI
Surakarta yang semuanya bermuara pada peningkatan pembinaan prestasi.
IV. POKOK – POKOK KEBIJAKAN UMUM
1. Meningkatkan Tehnik Pembinaan, meliputi:
1.1. Penciptaan
atlet-atlet karate yang siap pakai
dengan mutu tehnik yang baik dan mempunyai semangat juang karate berlandaskan
integritas dan sumpah karate.
1.2. Peningkatan
mutu Sumber Daya kepelatihan adalah peningkatan kualitas tehnik yang memadai
serta mempunyai kemampuan memimpin, melatih dan menyiapkan program latihan yang
sistimatis dan berkesinambungan.
1.3. Peningkatan
kualitas perwasitan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pembinaan
prestasi secara menyeluruh.
1.4. Penciptaan
pola latihan yang memadai, berkelanjutan serta mengembangkan tehnik-tehnik
karate yang handal dan memelihara disiplin untuk menyempurnakan mental dan
moral setiap atlet karate.
1.5. Mengupayakan
koordinasi antar perguruan karate untuk meningkatkan persatuan sesama perguruan
karate yang tujuannya dpat menciptakan rasa persaudaraan dlam olahraga karate.
1.6. Mengupayakan
kesejahteraan Pelatih, Atlet agar tanggung jawab masing-masing dapat terwujusd
secara maksimal.
1.7. Memantapkan
organisasi Cabang dengan melengkapi struktur yang jelas serta mutu pengelolaan
organisasi yang baik.
2. Meningkatkan Tehnik Operasional.
2.1. Melaksanakan
kejuaraan – kejuaraan yang sudah ada dan mengembangkan kejuaraan yang lain
dengan melibatkan instansi pemerintah, swasta serta organisasi-organisasi yang
peduli terhadap perkembangan karate di surakarta.
2.2. Membentuk
Wasit dan juri yang handal dengan mengikuti penataran tingkat daerah, Nasional dan Internasional.
2.3. Mengikuti
Penataran pelatih tingkat daerah atau
nasional untuk meningkatkan kualitas dalam rangka penyeragaman tehnik memimpin
dan melatih.
V. SASARAN PROGRAM.
Ketua I Bidang
Organisasi.
1.1. Menyelenggarakan
sistem organisasi, administrasi dan informasi agar pengurus mampu
mengkomunikasikan permasalahan dn perkembangan FORKI Surakarta.
1.2. Menata
organisasi keanggotaan FORKI dan memfungsikan Perguruan yang tidk berjalan
dengan baik.
1.3. Penyusunan
Struktur Organisasi FORKI yang dilengkapi dengan uraian tugas.
1.4. Mensosialisasikan AD & ART FORKI kepada perguruan karate
yang ada di Surakarta.
1.5. Melaksanakan
penataan organisasi FORKI dnan peningkatan serta penertiban keanggotaan.
1.6. Mengadaan
hubungan dengan lembaga-lembaga pemerintah, swasta dan organisasi lainnya dalam
rangka pegembangan olah raga karate.
1.7. Memfasilitasi
berdirinya perguruan baru yang baru terbentuk.
1.8. Mengadakan
penelitian terhadap perguruan-perguruan yang tidak ada aktifitas sesuai AD
& ART.
BIDANG PEMBINAAN PRESTASI
A. Pokok-pokok program Umum.
2.1. Latihan.
2.1.1. Merancang pola latihan dengan mengunakan sport
science.
2.1.2. Meningkatkan mutu pelatih
lewat pengiriman penataran tingkat daerah atau nasional minimal setahun sekali.
2.1.3. Mendatangkan Pelatih Daerah
atau nasional untuk Pelatcab dalam rangka menghadapi event daerah atau nasional
seperti PORPROV.
2.1.4. Menyiapkan piranti lunak
berupa petunjuk program latihan.
2.1.5. Menyiapkan Pelatcab untuk mengikuti
kegiatan – kegiatan di tingkat daerah atau nasional.
2.1.6. Mengirim Atlet pelatcab
karate ke kejuaraan tingat daerah atau nasional.
2.2. Pertandingan.
2.2.1. Menyiapkan
Peraturan pertandingan usia dini, Junior dan senior.
2.2.2.
Menyiapkan sistim Administrasi Pertandingan.
2.3. Perwasitan.
2.3.1. Menyebarkan
sistim perwasitan WKF ke semua Perguruan karate.
2.3.2. Menyelenggarakan
penataran dan atau mengikuti ujian perwasitan secara periodik.
2.3.3. Memimpin
pertandingan.
B. SASARAN UTAMA
1. Pembinaan Pelatcab dalam rangka persiapan PRAbPORPROV tahun 2017. Fdan PORPROV 2018.
2. Pebinaan Pelatcab dalam rangka Kejurda FORKI Provinsi Akhir bulan
Desember 2016.
Selain kegiatan-kegiatan
mengikuti event tersebut pola pembinaan prestasi akan juga ditunjang dengan
mengikuti kejuaraan-kejuaraan single event.
SEKRETARIS
1.
Membuat sistim pelaporan kegiatan yang baku
untuk setiap bidang, seksi atau koordinator.
2.
Mengkoordinasikan semua kegiatan bidang-bidang
untuk menjalankan kegitan setiap bidang.
3.
Mengkoordinasikan fungsi-fungsi kehumasan.
4.
Menyiapkan penyelenggaraan rapat Pencab Forki
Surakarta (bulanan/semesteran/tahunan) termasuk
menyiapkan muscab akhir kepengurusan.
BENDAHARA.
1. Meningkatkan
sistim adinistrasi dan informasi keuangan.
2. Menyusun
rencana anggaran dan belanja untuk kegiatan Pencab FORKI Surakarta.
3. Membuat
sistim laporan keuangan yang baku.
4. Membantu
bidang dana dalam pencarian dana untuk mendukung kegiatan FORKI.
PERLENGKAPAN SARANA DAN
PRASARANA.
1. Mempersiapkan
fasilitas pertandingan dan latihan.
2. Mengupayakan
adanya tempat latihan yang tetap.
DANA (Perencanaan dan anggaran)
1. Merencanaan
pengadaan dana untuk mendukung kegiatan Pengcab FORKI
2. Mengadakan
usaha pencarian dana agar dapat menyiapkan dana abadi.
KOMISI DISIPLIN DAN HUKUM.
Tugas Pokok :
1.
Melakukan
Sosialisasi pemahaman AD dan ART FORKI sehingga Pengurus Perguruan dan Anggota
karateka paham terhadap Aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh PB FORKI
2.
Membantu
mewujudkan suasana Organisasi tertib,
aman, dan damai.
3.
Mengawasi
pelaksanaan tata tertib anggota dan Pengurus perguruan karate berdasarkan AD
dan ART FORKI dan menyampaikan rekomendasi kepada Ketua Bidang Organisasi
tentang jenis dan sanksi yang diberikan atas pelanggaran.
Selain itu, UPT Komdis terdiri
dari tiga komisi yakni Komisi Informasi dan Komunikasi, Komisi Pencegahan dan
Komisi Penindakan.Sosialisasi ini merupakan suatu bagian dari program kerja Komdis yang merupakan tugas dari Komisi Pencegahan. Saat ini UPT yang dipimpin oleh Abdul Kadir Pattah MSi beranggotakan 13 orang yang terdiri dari masing-masing fakultas.
VI. LAIN – LAIN.
1. Pengcab
FORKI menindaklanjuti garisbesar program kerja ini lebih rinci dan operasional
sesuai dengan bidangnya.
2. Dalam
melaksanakan setiap program masing-masing bidang dan atau seksi agar bekerjasama
dan saling menunjang serta berkoordinasi dengan sebaik-baiknya.
VII. PENUTUP.
Demikian rancangan garis-garis
besar program kerja Pengcab FORKI Surakarta tahun 2017 – 2021. Rancangan ini
merupakan acuan bagi peserta MUSCAB dan masih bersifat sementara dan akan
disempurnakan sesuai dengan hasil kesepakatan atau persetujuan pada saat RAKER.
1.
Bendahara
0 komentar:
Posting Komentar